Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Terancam PHK Massal, Ratusan Orang Geruduk Gedung Mahkamah Agung

Hallo Pabrikers, ratusan orang kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mahakamah Agung (MA), Jakarta, hari ini. Massa menyuarakan kekhawatirannya atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren, Selasa 23 April 2024.

Apr 24 2024, 06:35

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, ratusan orang kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mahakamah Agung (MA), Jakarta, hari ini.  Massa menyuarakan kekhawatirannya atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren,  Selasa 23 April 2024.

Aksi protes hari ini merupakan aksi hari kedua setelah mereka sempat menggelar aksi pada Senin, 22 April 2024 kemarin. Mereka masih memprotes putusan Peninjauan Kembali Nomor 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024. Dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang meminta negara untuk tegas menolak mafia hukum. "Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh  diberikan tempat di negara kita!" Ujar orator. 

Perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring menyampaikan mereka khawatir atas rencana PHK massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 yang dianggap tak adil.  Massa ini meminta aparat penegak hukum mengusut hakim yang memutuskan perkara PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024. 

"Hari ini kami juga diterima di dalam  sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah juga yang mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial  nomor  9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, kenapa 3 hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan DPO. Putusan tersebut juga bertentangan dengan 2 putusan saling  bertentangan dengan putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999," kata Janli dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Dalam respons atas aksi protes tersebut, pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak mengganti hakim, karena dianggap pernah memegang kasus yang sama.

Respons dari MA, mereka akan sampaikan ke ketua MA. Mengganti hakim karena sudah pernah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi. Tentu ini perlu dipertanyakan, kita akan unjuk rasa lagi sampai ada keadilan dan tuntutan kita dipenuhi oleh MA,” ujarnya. 

Dalam aksi itu, massa memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat. Massa juga membakar foto para hakim yang terlibat dalam perkara ini juga dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai merugikan oleh para peserta aksi. (*)


Berita Terkait

No Posts Found