Solusi Insentif Pajak dan Kredit untuk Cegah PHK di Manufaktur
Hallo Pabrikers, Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia (Indonesia Labor Institute) mengajukan serangkaian usulan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meningkat, terutama di sektor manufaktur. Salah satu usulan utama adalah pemberian insentif pajak bagi industri manufaktur, yang dinilai padat karya dan memiliki kontribusi signifikan terhadap lapangan pekerjaan di Indonesia.
Cikarang,–
Hallo Pabrikers, Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia (Indonesia Labor Institute) mengajukan serangkaian usulan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meningkat, terutama di sektor manufaktur. Salah satu usulan utama adalah pemberian insentif pajak bagi industri manufaktur, yang dinilai padat karya dan memiliki kontribusi signifikan terhadap lapangan pekerjaan di Indonesia.
Sekretaris Eksekutif Indonesia Labor Institute, Andy William Sinaga, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/9/2024), menekankan pentingnya insentif pajak sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, Andy juga menyarankan pemberian stimulus atau keringanan suku bunga kredit untuk meningkatkan produktivitas sektor manufaktur.
“Industri manufaktur adalah sektor padat karya yang mempekerjakan banyak orang. Oleh karena itu, insentif pajak bisa menjadi langkah efektif untuk mengurangi dampak PHK,” ujar Andy. Ia memproyeksikan bahwa hingga September 2024, jumlah PHK dapat mencapai sekitar 50 ribu pekerja, sebagian besar berasal dari sektor manufaktur di sentra industri seperti Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Penyebab utama fenomena ini, menurut Andy, adalah ketidakstabilan geopolitik internasional dan tantangan ekonomi global, seperti perang Rusia-Ukraina, konflik Israel-Palestina, dan manuver politik ekonomi Tiongkok di Asia. Selain itu, penurunan permintaan internasional terhadap produk-produk Indonesia, seperti garmen dan tekstil, juga berkontribusi terhadap berkurangnya daya saing industri manufaktur lokal.
Andy juga mendorong peningkatan efektivitas dan implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK. Menurut Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, JKP menyediakan manfaat berupa pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Andy mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu segera bersinergi untuk memastikan program ini tepat sasaran.
“JKP harus dijadikan solusi yang tepat bagi pekerja yang ter-PHK. Kami mendorong Kemnaker untuk mempercepat operasionalisasi JKP, termasuk dengan menyediakan pelatihan kerja,” kata Andy. Ia juga menyoroti perlunya kemudahan dalam transformasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari formal ke informal untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia telah menjadi contoh, termasuk oleh Singapura yang merencanakan program serupa. “Singapura baru mau memulai program seperti JKP dan Kartu Prakerja kita. Ini menunjukkan bahwa kita harus bangga dengan skema yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Indah, Program JKP telah berjalan dengan baik dan terus mengalami peningkatan kepesertaan, menandakan keberhasilan dan pentingnya jaminan sosial dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi. (*)
Source : antaranews.com