Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Siap-siap Iuran Berubah, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Bulan Depan

Jakarta,- Halo Pabrikers, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap mulai Juli 2022 dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.

Jun 12 2022, 01:44

Jakarta,-

Halo Pabrikers, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap mulai Juli 2022 dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan iuran kelas standar akan menerapkan prinsip gotong royong. Nantinya peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.


"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).


Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.


"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.


Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.


Tidak Bisa Mundur dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.


"Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tuturnya.


Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.


Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.(*)

Berita Terkait

No Posts Found