Sambut Sistem Pajak Modern dengan Kesiapan
Hallo Pabrikers, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap memperkenalkan sistem pajak modern bernama Core Tax Administration (CTAS) mulai 1 Juli 2024.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap memperkenalkan sistem pajak modern bernama Core Tax Administration (CTAS) mulai 1 Juli 2024. Dengan diperkenalkannya sistem perpajakan dasar, DJP juga menawarkan layanan modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep solusi tunggal. Dengan konsep ini, layanan pembayaran diintegrasikan ke dalam sistem Inti Pajak dan sistem pembayaran Bank Persepsi.
Selain itu juga terdapat penyesuaian mengenai pembayaran online. Misalnya, Anda dapat mengajukan pengembalian bunga secara online. Keadaan siap dapat diketahui kapanpun dan dimanapun. Namun yang pasti DJP tetap memberikan banyak kemudahan dalam sistem perpajakan yang lebih modern ini.
PT Botax Consulting Konsultan pajak Indonesia Raden Agus Suparman yang juga mantan pegawai DJP Kementerian Keuangan mengatakan, sistem dasar perpajakan dirancang untuk memenuhi kebutuhan fiskus saat ini. Ia yakin sistem perpajakan baru ini dapat mengamankan informasi pribadi wajib pajak. Selain itu, Forum Global juga rutin memantau teknologi informasi DJP.
“Saya yakin sistem baru ini akan mengamankan informasi pribadi Wajib Pajak,”; kata Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (11/2).
Raden mengatakan DJP menandatangani Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral (MCAA) sebagai bagian dari Forum Global. Salah satu kesepakatannya adalah mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengurangi penghindaran pajak. Oleh karena itu, pertukaran informasi keuangan antar otoritas pajak dengan jaminan keamanan dari Global Forum.
“Kerahasiaan, keamanan data dan penggunaan data secara tepat sangatlah penting. Forum Global menetapkan persyaratan agar semua otoritas pajak berpartisipasi dalam AEoI,” dia berkata.
Mantan pegawai DJP menceritakan perbedaan sebelum dan sesudah AEoI ditugaskan. Perbedaan yang jelas, menurutnya, memory stick tidak bisa digunakan di setiap kantor kecuali komputer kantor benteng dan satu komputer administrasi.
“Satu lagi, komputer yang terhubung dengan intranet tidak bisa leluasa mengakses internet. Jadi kalau mau pakai internet seperti di luar,” jelasnya.
Sebelumnya, DJP mengatakan sistem perpajakan yang kompleks ini juga dilengkapi dengan pemenuhan SPT tahunan yang akan selesai pada tahun 2025. Iwan Djuniardi, pakar peraturan perpajakan dan perlindungan hukum Kementerian Keuangan, mengatakan politiknya pihak akan menjamin kerahasiaan informasi Wajib Pajak selama penerapan sistem pengisian awal.
Dikatakannya, DJP mempunyai amanah pemerintah yang cukup ketat dan bersertifikat. Misalnya saja pada tahun 2016, DJP harus memenuhi beberapa persyaratan OECD untuk mendapatkan izin AEoI. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan data di DJP aman atau tidak. Sementara itu, pada tahun 2023, OECD juga akan melakukan audit untuk memastikan keandalan dan keamanan data pada sistem DJP.
"Pemeriksa menilai sistem DJP sudah bagus. Bisa dipercaya, amanah perlindungan datanya," kata Iwan dalam temu media di Lombok, Rabu (25/10) lalu.
Infrastruktur DJP setiap dua tahun sekali dari sisi IT. pemiliknya selalu mendapatkan sertifikat ISO 27001.
“Ini sudah dua kali kami lakukan dan akan kami evaluasi kembali tahun depan. Jadi kami selalu mengkhawatirkannya. Termasuk informasi pemerintahan, informasi administrasi" dia berkata.
"Pada dasarnya kami mengikuti praktik terbaik keamanan data hingga mendapatkan ISO. Dan alhamdulillah, informasi perpajakan tidak pernah bocor ke media. Mohon jangan. Sampai saat ini kami sudah dipercaya secara internasional," Iwan menambahkan.
source kontan.co.id