RUU KIA: Selain Cuti Melahirkan 6Bulan, Suami Berhak Dampingi Istri Selama 40 Hari
Jakarta,- Halo Pabrikers, Pemerintah dan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). RUU KIA dibuat untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak.
Jakarta,-
Halo Pabrikers, Pemerintah dan DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). RUU KIA dibuat untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak.
Salah satu isi dalam RUU KIA adalah ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling sedikit 6 bulan dan ibu keguguran bisa cuti 1,5 bulan. Masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan saja.
Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.
Baca Juga : RUU KIA, Pengusaha Usul Cuti Melahirkan Disesuaikan Kondisi Ibu
Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang diterima, Senin (20/6) yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.
RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.
Ketua DPR RI Puan juga mengungkapkan alasan mengapa lebih mengusulkan perpanjang masa cuti ibu melahirkan saja, tapi tidak cuti ayah.
Menurut Puan, cuti ibu hamil lebih prioritas, karena ibu yang melahirkan anak. Terlebih, kata dia jika keduanya kerja, maka tidak bisa cuti bersamaan.
"Bisa saja itu (usul cuti ayah) dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, yang melahirkan itu ibunya. Sehingga enggak mungkin dua-duanya cuti," kata Puan.(*)
Sumber : cnnindonesia