Ribuan Buruh Unjuk Rasa Menuntut Upah Diatas Minimum
Sekitar 1000 aktivis buruh yang terdiri dari seluruh pekerja dari perusahaan kawasan industri EJIP, Jababeka, MM2100, Gobel Cibitung melakukan aksi unjuk rasa di komplek Pemda Kabupaten Bekasi
Cikarang,-
Halo Pabrikers, sekitar 1000 aktivis buruh yang terdiri dari seluruh pekerja dari perusahaan kawasan industri EJIP, Jababeka, MM2100, Gobel Cibitung melakukan aksi unjuk rasa di komplek Pemda Kabupaten Bekasi, dalam hal menuntut upah di Atas Upah Minimun Selasa (31/08/2021).

Sarino Sekretaris KC FSPMI Bekasi menjelaskan menurut Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha untuk membayar sesuai upah minimum tidak dapat ditangguhkan dikarenakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai penangguhan pembayaran upah minimum telah dihapus, yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan penangguhan.
Aktivis buruh meminta kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk merekomendasikan upah melalui dewan pengupahan dan melakukan pembahasan serta perundingan upah diatas upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 90(2)UU 11 Tahun 2020.
Hari Damono selaku Dewan Pengupahan menuturkan Dewan Pengupahan bersama beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam asosiasi serikat pekerja Indonesia seperti FSPMI , PPMI ,SPSI, SGBN sedang berunding dalam rapat Depekab yang dibuka oleh Kepala Disnaker terkait tentang :
1. Struktur Depekab yang baru sesuai peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021
2. Perubahan Tatib
3. Pembahasan upah diatas upah minimum yang akan dibahas rapat berikutnya tanggal 9 September 2021.
Hingga menjelang siang hari dilihat dari pantauan jurnalkawasan.com, aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja dari berbagai perusahaan dan kawasan industri masih berlangsung di sekitaran Komplek Pemda Bekasi. Selesai aksi unjuk rasa tersebut, massa buruh Bekasi mendatangi PT Comeca Indonesia di kawasan Delta Silicon 5, Cikarang, Bekasi, untuk memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas seperjuangan terhadap buruh Comeca Indonesia yang sedang mogok kerja karena dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap buruhnya. (tk/red)