Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Potret Aksi Demo Buruh Di Cikarang Sejauh Ini

Massa buruh di Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa menolak keputusan penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2022 pada Rabu (7/12/2021).

Des 08 2021, 09:30

Cikarang,-

Halo Pabrikers, massa buruh di Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa menolak keputusan penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2022 pada Rabu (7/12/2021).

Unjuk rasa dilakukan dengan melakukan konvoi ke beberapa titik di Kawasan Industri yang ada di Kabupeten Bekasi.

Berdasarkan pantauan Jurnalkawasan.com, pada siang hari terlihat ratusan massa buruh berkumpul di depan PT Hitachi dan memadati jalan Imam Bonjol. 

Di waktu yang bersamaan, massa buruh juga terlihat berkumpul di Kawasan EJIP Cikarang Selatan tepatnya di depan PT Indonesia Epson Industry. Massa buruh terlihat mencoba mengajak buruh lain yang masih bekerja di dalam pabrik untuk mengikuti unjuk rasa.

Gambar Via IG cikarang.people

Gambar Via IG tmcrestrobekasikab


Tak hanya itu, terpantau buruh yang berada di Kawasan Industri MM2100 juga melakukan konvoi. 

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan UMK Kabupaten Bekasi tak ada kenaikan yaitu tetap Rp4.791.843,90. (*)


 

Berita Terkait

No Posts Found