Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Potensi Picu Banyak Pelanggaran, Apindo Soroti Formula Upah UU Cipta Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyoroti formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Mar 25 2023, 01:00

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyoroti formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (21/3).

Hariyadi B. Sukamdi selaku ketua Apindo mengatakan bahwa formula pengupahan sebelum adanya Perppu Cipta Kerja sebenarnya sudah pada keadaan maksimal pengusaha, dimana formula tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Pada Perppu Cipta Kerja, formulasi pengupahan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Maka itu, Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan penentuan upah berdasarkan data dan fakta.

Pasalnya, UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil menyebutkan bahwa formula upah minimum ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

“Ini yang dari Apindo sudah menyampaikan kepada pemerintah. Kita akan mengikuti betul-betul pembahasan ini dan kita sama-sama bicara keputusannya harus berdasarkan keputusan saintifik” ucapnya, pada Kamis (23/3).

Ia menilai, pemerintah jangan hanya mempertimbangkan sisi politik saat menyusun dan menetapkan aturan tersebut. Menurutnya, aspek objektif dan saintifik sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan, khususnya terkait ketenagakerjaan.

“Selalu saya bilang, keputusan itu jangan hanya berdasarkan pertimbangan politik, tetapi harus objektif berdasarkan pengetahuan yang benar. Apalagi tenaga kerja itu sangan sensitif” ujarnya.

Ia menuturkan, jika hanya melihat persoalan dari sudut pandang politik tanpa melihat data dan fakta akan merugikan masyarakat karena peluang bekerja di dalam negeri akan berkurang. Padahal, UU Cipta Kerja dibuat untuk memperluas lapangan kerja, bukan untuk menguranginya.

Prihatin akan hal itu, Apindo meminta agar dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP), khususnya bagian klaster ketenagakerjaan, setelah disahkannya UU Cipta Kerja. (*)




Source: bisnis.com


Berita Terkait

No Posts Found