Polusi Tinggi, Pemerintah Instruksikan 50% Pegawai di Jabodetabek WFH
Hallo Pabrikers, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendari itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat tentang peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang digelar pada Senin (14/08/23).
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendari itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat tentang peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang digelar pada Senin (14/08/23).
Inmendari Nomor 2 Tahun 2023 memuat sejumlah arahan yang harus dilaksanakan oleh para kepala daerah se-Jabodetabek yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta seluruh Bupati/Wali kota se-Jabodetabek. Direktur Jenderal Administrasi Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, arahan pertama dalam Inmendagri adalah menyusun kebijakan penataan jam kerja.
Kepala daerah diminta sedapat mungkin menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD. Penerapannya boleh dikecualikan bagi pekerja yang bertugas memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial.
"Selain itu, pemerintah daerah (pemda) di wilayah Jabodetabek diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” kata Safrizal lewat siaran persnya, kemarin.
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini, kata dia, diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang menyebabkan polusi udara. Sebab, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor saat pergi ke tempat kerja.
Instruksi kedua, pemda mengoptimalkan masyarakat menggunakan moda transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Bentuk konkretnya adalah memastikan jumlah kendaraan umum sebanding dengan jumlah penggunanya, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway.
"Serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata Safrizal.
Ketiga, pemda diinstruksikan menyosialisasikan kebijakan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir, dan pengurangan biaya parkir.
Keempat, pemda diinstruksikan membuat kebijakan larangan membakar sampah secara terbuka dan mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi. Pemda juga diminta melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” ujar Safrizal melanjutkan.
Dia mengatakan, inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. "Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19," kata Safrizal.
Kebijakan WFH yang sudah diterapkan tiga hari bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mampu mengurangi kepadatan lalu lintas hingga sekitar empat persen. Kebijakan WFH dengan kapasitas 50 persen bagi ASN DKI ini sudah berlaku sejak 21 Agustus 2023. "Dari hasil diskusi, tadi Pak Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) bisik-bisik dampaknya adalah lalu lintas empat persen berkurang, lumayan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta, kata Heru, tidak hanya diambil untuk menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN saja, tetapi juga menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota. "Maka dari itu bantu pemda. Pemda sudah melakukan WFH tanggal 21 supaya di tanggal 5,6,7 polusi udara sedikit menurun," kata Heru.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan lalu lintas sejak penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan data Dishub DKI pada 21 Agustus 2023 tercatat volume lalu lintas sejumlah 6.954.805 kendaraan per hari. Angka tersebut meningkat 1,34 persen (92.162 kendaraan) dibandingkan tanggal 14 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.862.643 kendaraan per hari.
"Peningkatan volume kendaraan pada 21 Agustus karena adanya kegiatan masyarakat sehingga terjadi peningkatan volume lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Lalu, pada 22 Agustus 2023 volume lalu lintas sebanyak 6.541.706 kendaraan per hari atau menurun sebesar 4,69 persen (berkurang 321.787 kendaraan) jika dibandingkan 15 Agustus dengan volume lalu lintas sebanyak 6.863.493 kendaraan per hari.
Syafrin menyebut, volume lalu lintas dipantau dari 49 titik kamera analitik Dishub. Adapun hasil pemantauan yang Dishub DKI catat meliputi total volume lalu lintas per hari, saat jam sibuk pagi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara ASN Pemprov DKI yang diterapkan uji coba mekanisme kerja WFH sebanyak 23.343 orang.
"Evaluasi juga akan terus dilakukan dengan terus memantau volume lalu lintas kendaraan untuk mengetahui efektivitas kebijakan WFH sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta," kata Syafrin.