Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak Potongan Iuran Tapera
Hallo Pabrikers, Baru-baru ini Pemerintah memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta sebesar 3%, dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5% dan oleh pengusaha 0,5% sontak hal ini membuat para Buruh dan Pengusaha kompak menolak Peraturan Pemerintah tersebut.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Baru-baru ini Pemerintah memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta sebesar 3%, dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5% dan oleh pengusaha 0,5% sontak hal ini membuat para Buruh dan Pengusaha kompak menolak Peraturan Pemerintah tersebut.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tapera yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dari sisi Pengusaha, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai aturan Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Shinta menekankan, selaras dengan Apindo, Serikat Buruh dan Pekerja juga menolak peraturan program Tapera. Bukan tanpa alasan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.
Atas dasar hal itu, Apindo meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP No. 21/2024.
Shinta juga merinci, dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan bahwa peserta dapat mendapatkan fasilitas perumahan melalui pemanfaatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat, di antaranya, pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta, dan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Pernyataan Serikat Buruh dan Pekerja
Dari sisi buruh dalam hal ini disampaikan oleh Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip, juga menolak atas peraturan tersebut dan menyebut bahwa nilai iuran sebesar 2,5% sangat memberatkan pekerja di tengah kenaikan upah minimum di Indonesia yang tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
"Harus diingat, pekerja juga sudah menanggung beban iuran dari JKN (Jaminan Kesehatan), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)," terang Saepul dalam keterangannya, Senin (27/5).
Saepul mengatakan, perpindahan pekerja dari perusahaan satu ke yang perusahaan lain juga menjadi masalah, sebab pekerja juga dihadapkan dengan pendapatan yang tidak pasti.
"Oleh karena itu, kami menolak dengan keras beleid tersebut. Karena di sisi lain, dengan membayar iuran tidak serta merta pekerja bisa memperoleh rumah," katanya.
Menurutnya, Pemerintah lebih baik kembali mengefektifkan program manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK). (*)
Source: ekonomi.bisnis.com, kontan.co.id