Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Pekerja PT Tokai Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Hallo Pabrikers, PUK SPAMK FSPMI PT Tokai Rubber Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Mitra J. Mitra Timur II No.13-14 Blok E, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (8/8/2024). Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai PUK-SPA FSPMI di Kabupaten Karawang, termasuk PUK SPAI FSPMI, PUK SPEE FSPMI, dan PUK SPL FSPMI.

Agu 09 2024, 11:30

Karawang,-

Hallo Pabrikers, PUK SPAMK FSPMI PT Tokai Rubber Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Mitra J. Mitra Timur II No.13-14 Blok E, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (8/8/2024). Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai PUK-SPA FSPMI di Kabupaten Karawang, termasuk PUK SPAI FSPMI, PUK SPEE FSPMI, dan PUK SPL FSPMI.

Unjuk rasa ini menuntut sebelas perbaikan yang dianggap penting untuk meningkatkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan oleh para peserta aksi:

  1. Perubahan Status Pekerja: Perubahan status pekerja dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sesuai dengan Nota Pemeriksaan Khusus dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
  2. Kenaikan Upah: Kenaikan upah sebesar 8 persen untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
  3. Rumus Kenaikan Upah: Penetapan rumus kenaikan upah tahunan untuk menjaga keteraturan dan kepastian upah.
  4. Pemulihan Posisi dan Hak: Pengembalian pekerja yang terkena demosi ke posisi semula beserta pemulihan hak-haknya.
  5. Pembayaran Upah Lembur: Pembayaran upah lembur untuk pekerja yang tidak memiliki kewajiban untuk mengganti hari dan telah melakukan lembur pada tanggal 20 April 2024.
  6. Perundingan PKB: Melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sebelumnya tertunda.
  7. Fasilitas Kesehatan: Pembangunan klinik lengkap dengan dokter, perawat, dan obat-obatan di perusahaan.
  8. Penghentian Outsourcing: Menghentikan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam proses produksi inti.
  9. Kenaikan Tunjangan: Peningkatan tunjangan transport sebesar Rp35.000 per hari dan tunjangan shift sebesar Rp15.000 per hari untuk semua pekerja.
  10. Keterlibatan Serikat Pekerja: Melibatkan serikat pekerja dalam pembuatan aturan dan syarat kerja di perusahaan.
  11. Pencabutan Memo Internal: Mencabut Internal Memo Nomor 2136/M/HRVII 2024 dan membayar upah yang telah dipotong oleh perusahaan.

Naip Hudalloh, Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Tokai Rubber Indonesia, dalam wawancaranya dengan Crew Media Perdjoeangan Karawang mengungkapkan harapannya agar aksi unjuk rasa ini dapat menjembatani mediasi dengan Presiden Direktur PT Tokai Rubber Indonesia. “Kami berharap pertemuan dengan pimpinan perusahaan dapat segera dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada,” ujar Naip.

Aksi ini direncanakan akan berlangsung dari Kamis, 8 Agustus 2024, hingga Jumat, 9 Agustus 2024. Naip juga menegaskan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi unjuk rasa akan berlanjut bahkan dapat berujung pada mogok kerja. (*)




Source : koranperdjoeangan.com





Berita Terkait

No Posts Found