Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polisi, Gubernur Jabar Hingga Wali Kota Bekasi Beri Peringatan Keras
Hallo Pabrikers, sebuah surat edaran dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, sebuah surat edaran dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam surat tersebut, ormas mengklaim permintaan THR dilakukan sebagai bentuk "social control keamanan menjelang Lebaran". Surat tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua ormas dan ditujukan kepada pengusaha di wilayah Depok.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Tindakan ormas ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Aparat saat ini tengah menyelidiki edaran tersebut dan akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengatakan polisi masih menunggu laporan dari masyarakat. Di samping itu, polisi akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi untuk kegiatan itu kan sudah ada jelas simulasi dari Mabes Polri, namun tetap kita menunggu respons dari masyarakat. Di samping kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Artinya kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Menaker: Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menanggapi fenomena ini. Ia menilai perlunya solusi jangka panjang agar praktik pungutan liar tidak terus terjadi. Salah satu ide yang ia angkat adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi oknum-oknum yang melakukan pemalakan terhadap pengusaha. "Menarik juga itu ya. Kita punya PR untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (11/3).
Gubernur Jawa Barat: THR Bukan untuk Ormas
Menanggapi isu ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan edaran resmi terkait larangan permintaan atau pemberian THR kepada pihak mana pun.
Dalam edaran tersebut, terdapat aturan yang melarang aparatur pemerintah dari tingkat gubernur hingga RT/RW untuk meminta atau memberikan THR dengan alasan apa pun. Selain itu, seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, maupun perusahaan swasta, juga dilarang memberikan THR kepada pihak di luar ketentuan ketenagakerjaan. "Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana," tegas Dedi.
Wali Kota Bekasi Tegas Melarang
Di tempat lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakilnya Abdul Harris Bobihoe memperingatkan bahwa ormas dilarang meminta THR kepada pengusaha. Tri menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya juga telah melarang tindakan serupa.
"Kan sudah jelas Pak Gubernur melarang, terus kemarin pagi saya dan Pak Wakil mengeluarkan surat larangan untuk ormas meminta THR, yang implikasinya tentu menjadi beban," tegas Tri (18/3/2025). Ia juga menegaskan bahwa jika ada unsur pidana dalam praktik ini, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya ke kepolisian.
Kasus permintaan THR oleh ormas ini menyoroti permasalahan pungutan liar dan etika permintaan dana di tengah masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah telah mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik ini, sementara kepolisian terus menyelidiki kasus yang sudah terjadi.(*)