Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Menaker Himbau Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri

Hallo Pabrikers, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu yang ditetapkan.

Apr 05 2023, 06:20

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu yang ditetapkan. Artinya, jika Hari Raya tahun ini jatuh pada 22 April 2023, pembagian THR diharapkan terjadi pada 15 April 2023.

Ia juga berharap para pelaku usaha tidak mencicil THR, apalagi membayar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya berharap agar pelaku usaha membagikan THR itu sebisa mungkin. Saya berharap sih tidak menggunakan batas akhir. Jadi THR itu dibagikan jauh hari sebelum jatuh tempo H-7," ujar Ida, Selasa (4/4/23).

Ida juga mengatakan kembali pihaknya menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamanaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurutnya, bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti mencicil, menunda, bahkan tidak membayarkan THR karyawannya, akan mendapat sanksi.

"Sanksi bagi pengusaha bagi yang mencicil, tidak membayar THR karyawan. Kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini ada sanksi administrasi sampai sanksi lewat teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," ucap Ida.

Ia mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada 2023, Ida meminta gubernur dan jajarannya melakukan upaya agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan undang-undang, serta menghimbau perusahaan untuk mulai membayar THR keagamaan lebih awal, sebelum kewajiban pembayaran THR keagamaan jatuh tempo.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayang dan kabupaten/kota," tandas Ida. (*)


Source: Bisnis.com

Berita Terkait

No Posts Found