Loker : HRGA Staff ๐Ÿ“ Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

๐Ÿ“ฉ Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Marak Sertifikat Vaksin Covid-19 Dijualbelikan di E-Commerce, Ini Kata Kemenkes

Sertifikat vaksin Covid-19 palsu marak diperjualbelikan di media sosial maupun platform e-commerce. Hal ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dibuat untuk syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin tidak akan berjalan dengan lancar.

Jul 27 2021, 11:30

Jakarta,-


Hello pabrikers. Sertifikat vaksin Covid-19 palsu marak diperjualbelikan di media sosial maupun platform e-commerce. Hal ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dibuat untuk syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin tidak akan berjalan dengan lancar.

Pasalnya, syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin bukan sekadar syarat belaka, hal ini bertujuan setidaknya bisa mengurangi laju penularan kepada orang-orang yang akan ditemui nantinya di perjalanan maupun di tempat tujuan. Sebab, vaksin Covid-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona.


Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart


โ€œHal seperti ini tentunya merupakan bentuk penipuan, apalagi kalau ada sertifikat tanpa melalui proses vaksinasi, ini tentunya sudah masuk ke ranah pidana dan harus diberikan sanksi dan hukuman oleh penegak hukum,โ€ ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi (20/07/2021).

Akan tetapi, Nadia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir atau bahkan ikut-ikutan mengambil kesempatan untuk membeli sertifikat vaksin palsu tersebut.

Pasalnya, Nadia menyebut QR code dalam sertifikat palsu ini ketika diperiksa petugas dalam perjalanan tentunya tidak bisa dibaca sehingga akan menyulitkan penggunanya sendiri.

โ€œDari pada menyulitkan mending sesuai aturan saja dan ini sudah masuk ranah penegak hukum. Sebaiknya masyarakat patuh saja sesuai aturan,โ€ tegas Nadia.(*)


Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)

Berita Terkait

No Posts Found