Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Kemudahan Pembiayaan Tanah Mendorong Pengembangan Kawasan Industri

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.3/2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi didalam Kawasan Industri (KI).

Feb 14 2023, 08:30

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.3/2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi didalam Kawasan Industri (KI), untuk itu peran KI menjadi semakin penting dan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor industri manufaktur.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sekaligus Ketua APINDO Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar dengan jajaran pengurusnya berkesempatan menemui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta jajaranya, Jumat (10/02/2023). 

Pada pertemuan tersebut secara khusus Sanny menyampaikan ucapan terimakasih karena peraturan OJK no 16/2018 tentang pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan tanah dan atau pengolahan tanah telah dicabut pada akhir tahun 2022 melalui POJK No 27.

Dengan dicabutnya POJK tersebut diatas, maka kegiatan kawasan industri dan perumahan/properti berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan/kredit dalam hal pengadaan/pematangan/pengolahan tanah (land development).

Untuk KI hal tersebut diberlakukan dengan memperhatikan peran dan fungsinya yang sangat strategis dalam mendatangkan devisa serta menciptakan lapangan kerja yang luas dan bukan semata – mata bisnis properti komersial.

Sanny mengatakan bahwa sektor KI akan semakin bertumbuh dan selama ini kawasan-kawasan industri khususnya yang di prakarsai oleh swasta telah memberikan banyak kontribusi kepada Negara baik dari sisi infrastruktur yang dibiayai sendiri maupun dari multiplier efek yang dihasilkan.

Disisi lain Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan mensosialisasikan POJK No 27 tahun 2022 tersebut dan menyampaikan kepada pihak perbankan agar dapat memformulasikan implementasi pembiayaan sesuai dengan aturan dan memperhitungan resiko dengan cermat sesuai dengan SE OJK No 24 /SEOJK.03/2021 tentang perhitungan aset tertimbang menurut resiko untuk resiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum.

Berdasarkan data yang ada pada Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tercatat terdapat 111 KI baik yang dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) maupun Swasta. 

Berdasarkan data tersebut sebanyak 71% KI sudah beroperasional dan 29% lainnya dalam tahap pengembangan. Adapun sebaran KI tersebut mencapai luasan 108.563,20 hektar. (*)

Berita Terkait

No Posts Found