Kemnaker Resmi Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen, Kecuali Untuk Posisi Ini!
Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah berani dalam mendorong keadilan kesempatan kerja di Tanah Air. Mulai akhir Mei 2025, batas usia tak lagi menjadi syarat wajib dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dirilis pada Rabu (28/5/2025).
Jakarta –Â
Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah berani dalam mendorong keadilan kesempatan kerja di Tanah Air. Mulai akhir Mei 2025, batas usia tak lagi menjadi syarat wajib dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dirilis pada Rabu (28/5/2025).
SE yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip nondiskriminasi dalam setiap proses rekrutmen. Ada empat poin utama yang disorot dalam surat tersebut, termasuk larangan mencantumkan batas usia pada lowongan kerja—dengan beberapa pengecualian.  Berikut ketentuan larangan batas usia pada lowongan kerja yang dapat dikecualikan, sesuai dengan surat edaran tersebut.Â
1. Pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.Â
2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya tau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.Â
Surat edaran ini juga menekankan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh calon tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses perekrutan, baik berdasarkan usia, penampilan fisik, status pernikahan, warna kulit, suku, hingga tinggi badan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tulis keterangan dalam SE tersebut.
Menaker: Dunia Kerja Harus Adil dan Inklusif
Dalam konferensi pers peluncuran SE tersebut, Menaker Yassierli menekankan pentingnya dunia kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” ujar Yassierli.
Ia menyebutkan, meskipun UUD 1945 sudah menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dalam praktiknya masih banyak tantangan yang menjurus pada diskriminasi. Yassierli mencontohkan maraknya syarat rekrutmen yang dinilai tidak relevan, seperti batas usia, syarat penampilan menarik, hingga preferensi suku tertentu.
Dengan adanya SE ini, Kemnaker berharap perusahaan dan lembaga perekrut tenaga kerja dapat lebih sadar akan pentingnya proses rekrutmen yang adil dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat. (*)