Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ini Simulasi UMK Jawa Barat 2026 Jika Kenaikan 8,5 Persen Diterapkan

Hallo Pabrikers, Pemerintah pusat tengah menyiapkan formulasi baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Setelah menunda pengumuman resmi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti pada 2025.

Des 04 2025, 14:45

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Pemerintah pusat tengah menyiapkan formulasi baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Setelah menunda pengumuman resmi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti pada 2025. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menetapkan rentang (range) kenaikan sebagai pedoman, sementara penentuan angka final UMP dan UMK akan berada di tangan pemerintah daerah.

Yassierli menegaskan bahwa penyusunan range kenaikan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Dengan mekanisme tersebut, kenaikan upah minimum diperkirakan akan bervariasi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, kelompok buruh yang sebelumnya mendesak kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa rentang tersebut menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.

UMP menjadi batas dasar penetapan UMK, namun masing-masing pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menentukan nilai akhirnya setelah proses pembahasan dengan dewan pengupahan.

Simulasi UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Berdasarkan perhitungan, berikut daftar simulasi UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 apabila kenaikan 8,5 persen diterapkan. Daftar ini disusun dari yang tertinggi hingga terendah:

1. Kota Bekasi: Rp 6.173.000

2. Kabupaten Karawang: Rp 6.071.000

3. Kabupaten Bekasi: Rp 6.032.000

4. Kota Depok: Rp 5.637.000

5. Kota Bogor: Rp 5.565.000

6. Kabupaten Bogor: Rp 5.291.000

7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.201.000

8. Kota Bandung: Rp 4.862.000

9. Kota Cimahi: Rp 4.192.000

10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 4.053.000

11. Kabupaten Sumedang: Rp 4.047.000

12. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.913.000

13. Kabupaten Subang: Rp 3.807.000

14. Kabupaten Cianjur: Rp 3.369.000

15. Kota Sukabumi: Rp 3.273.000

16. Kabupaten Indramayu: Rp 3.033.000

17. Kota Tasikmalaya: Rp 3.040.000

18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.928.000

19. Kota Cirebon: Rp 2.926.000

20. Kabupaten Cirebon: Rp 2.913.000

21. Kabupaten Majalengka: Rp 2.609.000

22. Kabupaten Garut: Rp 2.526.000

23. Kabupaten Ciamis: Rp 2.415.000

24. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.414.000

25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.399.000

26. Kota Banjar: Rp 2.393.000


Dengan simulasi tersebut, Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan proyeksi UMK tertinggi di Jawa Barat, sedangkan Kota Banjar berada pada posisi terendah.

Berdasarkan perhitungan dari UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232, berikut simulasi kenaikan untuk tahun 2026:

  • Kenaikan 8,5%:

  Tambahan: Rp 186.254,72

  Proyeksi UMP 2026: Rp 2.377.486


  • Kenaikan 10,5%:

  Tambahan: Rp 230.079,36

  Proyeksi UMP 2026: Rp 2.421.311


Nilai tersebut masih bersifat proyeksi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setelah penetapan rentang kenaikan resmi.

Meski UMP menjadi acuan dasar, penetapan UMK setiap kabupaten/kota akan ditentukan oleh bupati dan wali kota masing-masing setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan serta kondisi ekonomi daerah. Dengan model baru yang berbasis rentang kenaikan, pemerintah berharap penetapan upah minimum dapat lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi di tiap wilayah. (*)




Source: jabar.tribunnews.com

Berita Terkait

No Posts Found