Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Halo Pabrikers Cikarang, Begini Cara Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Hallo Pabrikers, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi bertajuk “Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan di Tempat Kerja” di Office Kawasan MM 2100, Kamis (11/05/23).

Mei 12 2023, 06:30

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi bertajuk “Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan di Tempat Kerja” di Office Kawasan MM 2100, Kamis (11/05/23).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Ani Gustini, mengatakan bahwa para karyawan tidak perlu takut untuk melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja. DP3A didirikan untuk melindungi perempuan.

“Kita sudah berdiri UPTD tahun 2020, dengan adanya UPTD seluruh masyarakat secara umum dapat melaporkan apabila menemukan hal seperti itu (pelecehan),” terang Ani.

Ia pun menuturkan bahwa saat ini DP3A lebih aktif dalam mensosialisasikan mengenai peraturan-peratuan yang memuat hak-hak perempuan sekaligus bagaimana cara ketika menemukan kekerasan ataupun pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja.

“Lebih mensosialisasikan terkait masalah Undang-Undang perempuan yang diatur oleh Perda No. 5 tahun 2020, di mana disitu terdapat hak perempuan dan larangan mengenai hak perempuan,” tuturnya.

Adapun 6 layanan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam melindungi Perempuan dan Anak, diantaranya:

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Pengelolaan Kasus
  3. Mediasi
  4. Penjangkauan Korban
  5. Penampungan Sementara
  6. Pendampingan Korban

Bila Pabrikers menemui peristiwa menyangkut pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat hubungi hotilne 0812 68 400 900.

Sementara itu pihak kepolisian yang ikut turut diundang sebagai narasumber menegaskan agar para karyawan tidak takut untuk melaporkan kejadian pelecehan di tempat kerja. “Kita memiliki sistem melindungi kerahasiaan korban, jangan khawatir. kita lihat masih banyak yang takut melapor karena katanya membuka aib sendiri. Tenang saja, rahasia terjamin,” tegas pihak kepolisian. (rf)

Berita Terkait

No Posts Found