Final, Berikut Rincian UMK 2025 di Jabodetabek
Hallo Pabrikers, Beberapa daerah di Indonesia telah mengumumkan penetapan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Wilayah yang mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga telah menetapkan besaran upah minimum ini. Ketetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025. Wilayah yang mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga telah menetapkan besaran upah minimum ini. Ketetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk DKI Jakarta, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Angka ini naik 6,5 persen atau setara Rp 329.380 dari sebelumnya Rp 5.067.381. Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2025 juga telah diumumkan. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Berikut rincian UMK di Jabodetabek untuk tahun 2025:
-
UMP DKI Jakarta: Rp 5.396.761
-
UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752 (naik dari Rp 5.343.430)
-
UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514 (naik dari Rp 5.219.263)
-
UMK Kota Depok: Rp 5.195.720 (naik dari Rp 4.878.612)
-
UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897 (naik dari Rp 4.813.988)
-
UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211 (naik dari Rp 4.579.541)
-
UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708 (naik dari Rp 4.760.289)
-
UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117 (naik dari Rp 4.601.988)
-
UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392 (naik dari Rp 4.670.791)
Sebagai informasi, istilah UMR (Upah Minimum Regional) kini telah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Penetapan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah masing-masing. (*)