Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Berlaku 5 Juni, Simak Syaratnya!

Halo Pabrikers, Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi tarif listrik sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan sasaran pelanggan tertentu berdasarkan daya listrik yang digunakan.

Jun 02 2025, 07:55

Jakarta

Halo Pabrikers, Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi tarif listrik sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan sasaran pelanggan tertentu berdasarkan daya listrik yang digunakan. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dijalankan pada awal tahun, yang bertujuan membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi.

Jika pada periode Januari program ini menyasar pelanggan hingga 2.200 VA, kini pemerintah mempersempit sasaran menjadi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Artinya, hanya pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang bisa mendapatkan potongan harga ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. “Sama seperti sebelumnya, hanya saja sekarang kita batasi untuk pelanggan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025). Diskon tarif ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Berikut skemanya:

1. Pelanggan Prabayar (Token):
Saat membeli token listrik, pelanggan langsung memperoleh diskon 50%.
Contoh: jika membeli token Rp200.000, cukup membayar Rp100.000 saja.

2. Pelanggan Pascabayar:
Tagihan bulan Juni akan terpotong otomatis saat dibayarkan pada Juli, dan tagihan Juli dibayarkan pada Agustus.
Contoh: tagihan Rp200.000 akan menjadi Rp100.000 saat dibayarkan.

Berita Terkait

No Posts Found