Dinas Lingkungan Hidup Hentikan Lima Perusahaan Pabrikasi di Cikarang
Hallo Pabrikers, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menghentikan operasional lima unit usaha di Perumahan Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menghentikan operasional lima unit usaha di Perumahan Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur. Penutupan dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan warga sekitar terhadap perusahaan teknik yang beroperasi di tengah pemukiman warga.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan pengelola bengkel yang berada di tengah pemukiman warga tidak menunjukkan izin dan dokumen pengelolaan lingkungan. Akibatnya, pihaknya menutup lima tempat usaha pada Oktober 2023 berdasarkan laporan warga perumahan Graha Asri.
“Kegiatan produksi dihentikan. Selain karena tidak adanya izin, pembuatan ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar karena beroperasi hingga larut malam," kata Donny.
Sementara itu, Ketua Kelompok Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin, mengatakan kelima perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin penuh pada saat audit. Meski disegel, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diawasi karena perusahaan sejenis tetap beroperasi di kawasan padat penduduk.
“Kami melakukan pemantauan secara acak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, karena kegiatan produksinya bersentuhan langsung dengan warga,” imbuhnya.
source radarbekasi.id