Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Dihadiri Pj Bupati Bekasi, Forkom GIIC-KITIC Adakan Seminar PERPPU 2/2022

Forkom Kawasan Industri GIIC-KITIC bekerjasama dengan media komunitas kawasan industri Jurnalkawasan.com mengadakan seminar "Menakar Implementasi PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”.

Mar 09 2023, 05:30

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi Greenland International Industrial Center dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (GIIC-KITIC) bekerjasama dengan media komunitas kawasan industri Jurnalkawasan.com mengadakan seminar "Menakar Implementasi PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”. 

Seminar ini dihadiri oleh dua narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reni Mursidayanti dan Dr. B. Woeryono, selaku Pakar Hukum Perburuhan di Hotel Le Premier, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (8/3/2023).

Acara ini juga dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang juga didampingi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Bidang Hubungan Industrial. 

Dari sisi peserta dihadiri oleh para Manager/Staff HRD dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri GIIC-KITIC Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Menurut Reni dari Kemnaker, Perppu ini telah resmi berjalan dan sah secara hukum, hanya bersyarat masalah hukum formilnya saja sehingga peraturan yang ada di bawahnya seperti peraturan pemerintah dan seterusnya itu juga berlangsung dan harus sudah diterapkan. 

Sementara itu Pakar Hukum Perburuhan, B. Woeryono menyoroti tentang bagaimana hubungan industrial itu tetap harus berjalan dengan baik? Sehingga tetap harus taat dengan aturan walaupun mungkin masih berproses di MK dan seterusnya.

Baca Juga: Jurnalkawasan.com Gelar Diskusi Kupas Tuntas Persoalan TKA dan Perppu 2/2022

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan mendorong para pengusaha untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia mengatakan, diterbitkannya Perppu ini oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan investasi.

“Diterbitkannya Perppu ini untuk mendorong daya saing ekonomi supaya produk-produk kita dapat menembus pasar global, penyerapan tenaga kerja lokal, serta peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap para pengusaha dan pengelola kawasan dapat menerima dan bisa menjalankan Perppu No.2 tahun 2022 dengan sepenuh hati. Serta terdorong untuk segera mengimplementasikan ketentuan dan kebijakan didalam Perppu tersebut.

“Mudah-mudahan dengan acara seminar ini, mereka (para pengusaha) semakin terdorong untuk segera mengimplementasikan ketentuan dan kebijakan dalam Perppu ini,” katanya.

Dirinya juga meminta kepada para pengelola kawasan industri harus memastikan bahwa Perppu ini diimplementasikan dengan baik, sehingga kawasan industri dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

No Posts Found