Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

UMK 2021, Disnaker Bekasi Minta Tunggu Akhir November

Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

Nov 13 2020, 20:50

Bekasi,-

Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. "Kami tegaskan bahwa kami tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan," kata Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Menurut dia, dengan kondisi saat ini pemerintah seharusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli terlebih kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat. Pihaknya tetap minta ada kenaikan soal UMK 2021.

Sementara itu,  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, hingga kini pembahasan soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) masih berjalan.

 "Saat ini masih berproses di dewan pengupahan terkait UMK 2021, diharapkan dapat segera rampung dan bisa ditetapkan akhir November 2020 ini," kata Ika, Jumat (13/11).

Pembahasan kata dia, dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kota yang diisi oleh unsur pekerja, Apindo (Asosiasi Penguasaha Indonesia), pemerintah dan akademisi.

 "Akhir November ini harus selesai supaya bisa langsung ditetapkan, untuk langsung berlaku di bulan Januari 2021," jelasnya.

 Disnaker dalam pembahasan UMK 2021 ini sependapat dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat yang memutuskan tidak ada kenaikan.

 Hal ini menyusul situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan, perekonomian yang belum stabil sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

 "Kita coba untuk mengikuti kebijakan dari pusat, surat edaran Kemenaker, dan surat gubernur, itu yang mau disampaikan," terangn

Berita Terkait

No Posts Found