Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Bupati Bekasi Keluarkan Rekomendasi, UMK 2022 Diusulkan Rp 5.055.874,60.

Massa buruh di Kabupaten Bekasi melakukan aksi demonstrasi menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 pada Kamis (25/11/2021).

Nov 25 2021, 06:30

Cikarang,-

Halo Pabrikers, massa buruh di Kabupaten Bekasi melakukan aksi demonstrasi menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 pada Kamis (25/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Marjuki Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2022.

Dalam Surat Usulan Rekomendasi UMK Tahun 2022 yang diterima redaksi Jurnalkawasan.com, berisi rekomendasi nilai UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yakni sebesar Rp. 5.055.874,60. Kenaikan tersebut setara 5,51 persen dari nilai UMK Tahun 2021 sebesar Rp. 4.791.843,90.


Baca Juga : Ikuti 2 Days Training, Budgeting dan Cost Control di Masa Pandemi


Surat Usulan Rekomendasi UMK Tahun 2022 bernomor 560/5801/Disnaker itu pun segera diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2022 tidak mengalami kenaikan. 

Penetapan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi. Namun perwakilan buruh memilih mengundurkan diri karena aspirasinya tidak dipenuhi. (*)


Berita Terkait

No Posts Found