Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

BPJS Cabang Cikarang Kembali Jalin Kerjasama Kejari Guna Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

Hallo Pabrikers, BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menandatangani MoU pembahasan dan penandatangan kerjasama di Aula Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin (15/05/2023).

Mei 16 2023, 04:00

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, BPJS Kesehatan Cabang Cikarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menandatangani MoU pembahasan dan penandatangan kerjasama di Aula Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin (15/05/2023). Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi karyawan di seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Sudiyanti, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, mengatakan kerja sama ini akan memberi manfaat kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi karena akan lebih patuh membayar iuran kepesertaannya.

“Ya kami memohon dukungan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, setelah kami melakukan usaha mediasi, kunjungan dan pemeriksaan sampai beberapa kali ke perusahaan, jika tidak ada kepatuhan dari perusahaan maka kami memohon bantuan kerjasama Kejarai Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan,” ujar Sudiyanti.

Diakui Sudiyanti, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan manfaat dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan membayar iuran kepesertaan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang berkelanjutan antara Dinas Kesehatan BPJS Cikarang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Ya kita kerjasama kurang lebih sudah tiga tahun berjalan, selama itu, kepatuhan perusahaan membayar iuran juga meningkat. Dan kerjasama ini terus kami lakukan dengan Kejari Kabupaten Bekasi,” katanya.

Selain itu, Sudiyanti juga mengakui BPJS Kesehatan kerap menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena itu, perlu penanganan serius dengan melibatkan Kejaksaan Negeri. 

Sementara itu, Ricky Setyawan Annas, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengatakan, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bekerja sama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang telah disepakati bersama.

Selain itu, kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara dan dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi kepada badan usaha.

“Hingga proses pemanggilan agar kepsertaan BPJS Kesehatan para karyawannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. 


Source: bekasikab.go.id

Berita Terkait

No Posts Found