Bolehkah TKA Didaftarkan Vaksinasi Gotong Royong
Banyak perusahaan yang mempertanyakan bagaimana nasib ekspatriat yang bekerja di perusahaan di Indonesia terkait vaksinasi. Dalam data kementerian tenaga kerja (kemnaker) Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang. atau setara 36,17%.
Halo Pabrikers...
Banyak perusahaan yang mempertanyakan bagaimana nasib ekspatriat yang bekerja di perusahaan di Indonesia terkait vaksinasi. Dalam data kementerian tenaga kerja (kemnaker) Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang. atau setara 36,17%.
Disusul kemudian dengan Jepang 12.823 orang, Korea Selatan 9.097, India 7.356 orang, Malaysia 4.816 orang, Philipina 4.536 orang, Amerika Serikat 2.596 orang, Australia 2.540 orang, Inggris 2.176 orang, Singapura 1.994 orang dan, 15.187 dari negara lainnya.
Menjawab hal tersebut, Shinta kamdani wakil ketua Kadin mengeaskan bahwa vaksinasi untuk Warga Negara Asing (WNA) hanya diperuntukkan bagi para diplomat atau WNA yang bertugas di pemerintahan. “untuk para ekspatriat masih belum bisa didaftarkan, tapi tetap saja terbuka peluang, silahkan saja dicantumkan dalam pendafataran dengan menyertaman nomor KITAS nya, sedangkan untuk karyawan WNI tetap harus terdata dengan menggunakan NIK KTP”kata shinta (df)