Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yakni Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke Kas Negara.
Hallo Pabrikers….
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yakni Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke Kas Negara.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman bagi wajib pajak baru terkait ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Kekeliruan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berakibat kerugian bagi perusahaan itu sendiri karena resiko sanksi yang akan dikenakan atas kesalahan tersebut.
Untuk menghindari resiko-resiko dalam perpajakan, maka setiap wajib pajak perlu memahami apa saja kewajiban pajak bagi perusahaan baru. Berikut secara garis besar kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak:
Kewajiban mendaftarkan diri untuk diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimulai saat terpenuhinya syarat subjektif maupun objektif. Namun pada prakteknya, saat suatu badan usaha telah didirikan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang melegalisasi berdirinya suatu badan usaha, biasanya langsung dilanjutkan prosesnya untuk didaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, meskipun syarat objektifnya belum terpenuhi yaitu belum memperoleh penghasilan. Kewajiban perpajakan sudah melekat saat NPWP telah terbit meskipun perusahaan belum melakukan kegiatan operasional usaha.
pajak wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, meskipun belum mencapai batas omset Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak dapat memilih melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penyerahan barang dan atau jasanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN. Pemungutan PPN dilakukan melalui penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi eFaktur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (*) Pajak.Com