Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

APINDO Kabupaten Bekasi: Utamakan Hubungan Industrial Pancasila, PHK Karyawan Langkah Pahit Paling Akhir

Hallo Pabrikers, Guna mendukung keanggotaan semakin cermat dalam memahami tata cara PHK karyawan dan tentang perselisihan hubungan kerja, APINDO Kabupaten Bekasi menggelar seminar “Tata Cara PHK Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja”

Jun 21 2024, 20:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, guna mendukung keanggotaan semakin cermat dalam memahami tata cara PHK karyawan dan tentang perselisihan hubungan kerja, APINDO Kabupaten Bekasi menggelar seminar “Tata Cara PHK Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja” di Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan- Bekasi, Jumat (21/06).

Seminar ini dihadiri oleh kurang lebih 50 perusahaan dari berbagai kawasan industri Cikarang. Adapun dalam seminar ini diisi oleh 2 narasumber yaitu Hendry Wijaya, Koordinator Pertimbangan Hukum, Advokasi & Dokumentasi, Informasi Hukum, Biro Hukum Setjen Kemnaker; dan Siti Aisyah, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Disnakertrans Kinerja Pemprov Jabar.

Sutomo, Ketua Umum DPK Apindo Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam menangani perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial pentingnya membangun terlebih dahulu hubungan industrial yang harmonis.

“Berbicara mengenai penyelesaian perselisihan kalau kita melihat awalnya mengenai hubungan industrial itu dikemas dengan hubungan industrial yang secara menyeluruh sebetulnya landasannya itu bukan hanya tentang regulasi saja. Pendekatan regulasi itu benar dengan tata caranya, dengan programnya tetapi lebih jauh dari pada itu sebetulnya hubungan paling awal yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha diikat dengan suatu Perjanjian Kerja dimana satu pihak membutuhkan pekerjaan, dan satu pihak lain membutuhkan tenaga kerja”, ucap Sutomo

“Oleh karna itu niat baik itu kalau semuanya kita memahami dan sadar, kita pertahankan pada satu faktor ini dengan didukung oleh hubungan industrial yang harmonis, jadi semaksimal mungkin segala permasalahan karena awalnya adalah diawali dengan sesuatu yang baik, maka jika ada satu persoalan pun selesaikan itu secara baik pula melalui bipartit yang ada diperusahaan. Tetapi jika semua itu tetap sampai pada tahap Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) pada hari ini kita siapkan panduannya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru ini”, sambungnya.

Edy Rochyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dalam kesempatan yang sama turut memberikan himbauan terkait perselisihan hubungan kerja hingga terjadinya PHK.

“Mendengar kata PHK tentu merupakan hal yang sangat kompleks artinya antara pengusaha dan pekerja. Kita ingin sebisa mungkin hindari PHK, karena kita ingin keberlangsungan usaha, dan juga keberlangsungan kehidupan bagi para pekerja”, kata Edy.

Edy menganggap jika PHK masif dilakukan sudah pasti angka pengangguran bertambah, dan di kabupaten Bekasi angka pengangguran masih cukup tinggi. Angka pengangguran yang tinggi ini dapat mempengaruhi berbagai aspek terkait iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Iklim yang kondusif, nyaman dan aman ini harus kita jaga bersama. Di Bekasi ini kita terus menjaga kondusifitas itu, salah satunya kita dengan Apindo dan Serikat Pekerja memikirkan dan berdiskusi bagaimana di Bekasi ini jika terdapat suatu perselisihan jangan selalu diawali dengan aksi demonstrasi.”

Masuk kedalam pembahasan inti materi seminar, Hendry Wijaya menyampaikan beberapa poin terkait dengan tata cara PHK yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja

“Di dalam doktrin kami ya, di Kementerian Tenaga Kerja, kita harus sebisa mungkin dengan segala cara dan upaya mencegah atau berusaha agar jangan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Jika itu terjadi, itu upaya yang paling terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah hubungan kerja di dalam perusahaan dan kami pemerintah tentunya juga mengatur kebijakan-kebijakan tersebut yang jika sampai pada tahap PHK, perusahaan harus menempuh beberapa tingkatan-tingkatannya”, ujar Hendry.

Sementara itu Siti Aisyah menyampaikan secara rinci apa yang menjadi tugas dan wewenang sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kami sebagai pengawas dibidang ketenagakerjaan sejatinya bertugas untuk mengawasi ketentuan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan kemudian juga terkait masalah industrial yang didalamnya termasuk ketentuan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, hubungan kerja, keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil nantinya oleh pemerintah pusat”, ucap Siti Aisyah.

Siti Aisyah menambahkan bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan itu terdapat 3 jenis yaitu, Pengawasan Pertama, adalah pengawasan yang dilakukan pertama kali di suatu perusahaan baik kondisi perusahaan tersebut baru atau sudah berjalan lama tapi belum dilakukan pemeriksaan.

Kedua Pengawasan Regular atau Berkala, yaitu pengawasan yang dilakukan minimal setiap 1 tahun sekali. Dan yang terakhir adalah Pengawasan Khusus, yaitu pengawasan yang dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat, media, lsm, serikat pekerja, atau ada kejadian tidak biasa sebagai contoh terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya korban jiwa ataupun kebakaran pabrik. (prs)

Berita Terkait

No Posts Found