Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Apindo Kabupaten Bekasi: Tangguhkan Permenaker 18/2022!

Hallo Pabrikers, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menggundang 200 anggotanya pada acara Temu Konsultasi "Akibat Hukum Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022 Terhadap Kenaikan Upah Tahun 2023".

Jan 04 2023, 21:25

Cikarang,-

Hallo Pabrikers,  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menggundang 200 anggotanya pada acara Temu  Konsultasi "Akibat Hukum Uji Materi Permenaker  No 18 Tahun 2022 Terhadap Kenaikan Upah Tahun 2023".  Acara diselenggarakan di Holiday inn dengan menghadirkan pembicara Pakar Hukum Perburuhan Woryono, DPN Apindo, Darwoto, Bidang Hukum APINDO Kabupaten Bekasi, Tatang Suryaman,  Dewan Pengupahan Provinsi Nicolaus Fauzi Bahari dan Dewan PengupahanKabupaten Bekasi, Ponidi.

“Acara ini diilhami oleh kondisi kebijakan pemerintah yang begitu cepat berjalan dan lahirnya pun tidak sebagaimana semestinya dan Apindo melihat banyak yang bertententangan sebagai anggota banyak sekali yang mengalami kebingungan”, ujar Sutomo, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi saat berbincang dengan  Jurnalkawasan.com.  Masalah ini membingungkan , karena ada undang-undang ada, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan menteri (Permen) apalagi sekarang ada juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).  Oleh sebab itu, kata Sutomo Apindo mesti adanya ketegasan sikap  yang mesti diambil asosiasi kepada anggotanya.

Apindo, kata Sutomo mempersilahkan kepada setiap anggota untuk mengambil sikap dengan cara membangun diskusi ,membangun komunikasi yang baik dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan.

“Saran kami Permenaker 18/2022 ini ditangguhkan. Menunggu keputusan kasasi  dari Mahkamah Agung yang diajukan Apindo . Permenaker ini juga bertentangan dengan PP. Kalau kita berbicara pemerintah  melanggar yang mana, keputusan MK mengatakan tidak boleh mengeluarkan aturan, tapi mereka mengeluarkan. Kalau dilihat dari  institusi Kementerian, mengapa Menteri mengeluarkan aturan sementara aturan di PP-nya tidak ada, nah disitu letak bertentangannya”,  ujar Sutomo.

Apindo Kabupaten Bekasi , kata pria berkacamata ini terus akan mengikuti regulasi yang ada . Selain juga terus akan melakukan pendekatan-pendekatan baik dari pemerintah  baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi. (*)


Berita Terkait

No Posts Found