APINDO Kabupaten Bekasi Tanggapi Kenaikan UMK 2025, Berharap Tidak Ada PHK
Hallo Pabrikers, Meski kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% secara nasional disambut dengan perasaan senang oleh sebagian kalangan, pengusaha mengungkapkan adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi.
Cibitung,-
Hallo Pabrikers, Meski kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% secara nasional disambut dengan perasaan senang oleh sebagian kalangan, pengusaha mengungkapkan adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi.Â
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPK Apindo Kabupaten Bekasi, M. Yusuf Wibisono, dalam perbincangannya dengan Jurnalkawasan.com pada acara pelatihan digital marketing Apindo, di Conference Room MM2100, Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kamis (19/12).
“Keputusan kenaikan UMK ini memang disambut dengan suka cita, namun tidak bisa dipungkiri bahwa kami, para pengusaha, dihadapkan dengan tantangan yang berat,” kata M. Yusuf.Â
Ia menjelaskan bahwa meskipun angka kenaikan tersebut sudah ditetapkan, banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan dengan dasar perhitungan angka 6,5% tersebut. Lebih lanjut, M. Yusuf menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak dari kenaikan UMK ini terhadap dunia usaha.Â
“Kami khawatir akan dampak dari kenaikan ini, terutama terhadap daya beli masyarakat yang berpotensi menurun dan akhirnya mempengaruhi penjualan produk,” ujarnya.
Namun, M. Yusuf mengingatkan bahwa meskipun ada kekhawatiran, pihaknya harus tetap menghormati keputusan pemerintah yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
“Keputusan gubernur terkait UMK ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dan peraturan yang ada. Meskipun demikian, ini tetap menjadi beban berat bagi pengusaha,” kata M. Yusuf.
Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha tidak hanya harus menghadapi kenaikan UMK, tetapi juga perlu mempertimbangkan kebijakan lain yang dapat menambah beban mereka.Â
“Selain kenaikan UMK, kebijakan sektor-sektoral lainnya juga bisa menjadi beban tambahan bagi kami,” ujar M. Yusuf.
Meskipun begitu, ia berharap kenaikan UMK ini tidak berujung pada dampak negatif yang lebih besar, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan jumlah karyawan.Â
“Kami berharap keputusan ini tidak mengarah pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan jumlah karyawan. Kami tetap berharap kesejahteraan semua pihak tetap terjaga, baik pengusaha maupun pekerja,” ujar M. Yusuf dengan tegas.
Ke depan, M. Yusuf menekankan pentingnya kerja sama antara pengusaha dan pemerintah untuk menjaga kelangsungan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.Â
“Ke depannya, penting bagi kita semua untuk bekerja sama agar investasi tetap berjalan dengan baik dan lapangan pekerjaan tetap terbuka,” katanya.
M. Yusuf juga mengajak semua pihak untuk menjaga hubungan yang harmonis dan membangun komunitas yang saling mendukung.Â
“Mari kita jaga prestasi ini, dan pastikan keputusan UMK ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.
Dengan demikian, harapannya adalah agar keputusan UMK ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam mengembangkan usaha mereka di Kabupaten Bekasi. (df)