Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

18 Kecamatan Zona Merah, Perkantoran di Kabupaten Bekasi WFH 75 Persen

Sebanyak 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Pemberlakuan Work From Home (WFH) jadi pilihan Pemerintah Daerah.

Jun 21 2021, 05:00

Bekasi,-

Halo Pabrikers , Sebanyak 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Pemberlakuan Work From Home (WFH) jadi pilihan Pemerintah Daerah.

Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, dalam dua pekan ke depan kebijakan strategis akan diberlakukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Salah satunya, kata dia, pemberlakuan WFH sebanyak 75 persen, pemeriksaan tes swab antigen, dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

"Selama 14 hari ke depan akan banyak yang dilakukan dalam kebijakan, kami segera mengambil langkah cepat," kata Eka.

"Pihak BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang berisiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi," ucapnya.

Adapun ke 18 kecamatan yang masuk zona merah itu adalah, Babelan  Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia.

Kemudian, Kedungwaringin, Pabayuran, Serang Baru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya.

Sementara, sisanya, Kecamatan Sukakarya, dan Sukatani masuk zona orange. Dan tiga kecamatan masuk zoba kuning yakni Bojongmangu, Muaragembong, dan Tambelang.(*)

Berita Terkait

No Posts Found